lowongan kerja bawaslu

Lowongan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum

Diposting pada

Website Badan Pengawas Pemilihan Umum

Broloker.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah badan penyelenggara pemilu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di semua wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Bawaslu diatur oleh Bab IV UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan. Jumlah anggota Bawaslu adalah 5 (lima) orang. Keanggotaan dalam Bawaslu terdiri dari para profesional dengan kemampuan untuk memantau dan tidak menjadi anggota partai politik.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Bawaslu mendapat manfaat dari dukungan Sekretariat Jenderal Dewan Pengawas Pemilu.

Lowongan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum

Melalui program rekrutmennya, Badan Pengawas Pemilihan Umum saat ini membuka lowongan kerja terbaru pada bulan April 2023 untuk mencari calon pekerja yang siap untuk ditempatkan di lini bisnis atau divisi perusahaan yang saat ini membutuhkan.

Dengan rekrutmen ini atau tawaran kerja ini, perusahaan berusaha mencari orang yang memenuhi kebutuhannya dan, tentu saja, minat dan harapan pencari kerja, karena hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan akan menciptakan suasana yang menguntungkan bagi lingkungan perusahaan.

Posisi berikut adalah posisi yang tersedia untuk peluang pekerjaan terbuka kali ini oleh perusahaan dengan kualifikasi berikut.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
1. Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Persyaratan Pelamar:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Lowongan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum

Berkas yang Dibutuhkan:
  • Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan:
  • Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
  • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Cara Pendaftaran:

Bagi Bro/Sist yang merasa memenuhi syarat dan berminat untuk bekerja di Badan Pengawas Pemilihan Umum, silahkan menyiapkan berkas lamaran kerja yang telah disusun secara rapi.

Seluruh proses tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

Jangan lupa follow akun instagram @broloker untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru setiap hari.

Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cara:

  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://www.bawaslu.go.id/ atau https://jateng.bawaslu.go.id/ ;
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim:

    • melalui pos kilat khususke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 (diterima paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran tanggal 3 Mei 2023);
    • secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 atau Sekretariat Tim Seleksi Gedung UTC Lantai 2 Nomor 5, Kelud Raya Nomor 2, Semarang;
  • Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April s.d 3 Mei 2023 (Pada Hari dan Jam kerja);

sumber: https://jateng.bawaslu.go.id/

PALING LAMBAT: 3 MEI 2023